PMK 3/2022

Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 17:43 WIB
Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP

Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu wajib disampaikan. Nantinya, aplikasi pelaporan akan tersedia pada fitur e-reporting insentif Covid-19.

“Apabila sudah tersedia, untuk melaporkannya wajib pajak dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id dan login dengan akun DJP Online masing-masing,” ujar Neilmaldrin, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila fitur e-reporting insentif Covid-19 belum tersedia pada menu (tab) layanan, wajib pajak bisa mengaktifkannya terlebih dahulu. Aktivasi fitur dapat dilakukan melalui menu (tab) profil. Pada pilihan aktivasi fitur layanan, wajib pajak dapat mencentang kotak e-reporting Insentif Covid-19.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

“Jika WP pernah mengakses laman e-reporting sebelumnya, silahkan login dan langsung masuk ke tab layanan,” imbuh Neilmaldrin.

Adapun pengurangan 50% besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Juni 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai