PRANCIS

Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 06:02 WIB
Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

PARIS, DDTCNews — Otoritas pajak Prancis memeriksa Booking.com, anak perusahaan Priceline Group atas dugaan penunggakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2012 sebesar €356 juta atau US$397 juta setara dengan Rp5,4 triliun.

Manajemen Priceline Group menyatakan audit terhadap utang pajak itu sudah berjalan selama 2 tahun. “Desember 2015 lalu, otoritas pajak Prancis menerbitkan surat tagihan pajak senilai kurang lebih €356 juta pada Booking.com, sebagian besar merupakan denda dan bunga,” ungkap Priceline Group dalam sebuah surat pernyataan.

Saat ini otoritas pajak Italia juga sedang mendalami pemeriksaan kewajiban pajak Booking.com yang berada di Italia, Priceline Group memperkirakan pihaknya akan memperoleh hasil pemeriksaan yang sama seperti di Prancis.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Seperti dikutip theguardian.com, Priceline Group mengatakan Booking.com selalu mematuhi ketentuan pajak yang berlaku di Prancis maupun Italia. Priceline Group mengaku siap membawa kasus ini ke ranah pengadilan Prancis, jika tidak solusi yang disepakati kedua pihak.

Saat ini tensi antara pemerintah dengan perusahaan multinasional di Eropa meningkat, pasca terungkapnya kasus penghindaran pajak Google dan McDonald’s . Pemerintah geram atas tindakan perusahaan yang memanfaatkan celah pajak untuk mengecilkan jumlah pajak yang dibayar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN