KANWIL DJP JAWA BARAT II

Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 10:45 WIB
Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

Pelaksanaan Sita Serentak terhadap unit pesawat latih. (Kanwil DJP Jawa Barat II)

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya melakukan kegiatan sita serentak pada Rabu (22/9/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

“Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk menambah jumlah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan tahun 2021,” tulis otoritas dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pelaksanaan sita serentak ini dilakukan terhadap 18 penunggak pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi, KPP Madya Karawang, KPPP Karawang, KPPP Cikarang Utara, KPPP Cikarang Selatan, KPPP Cibitung, KPPP Subang, KPPP Indramayu, KPPP Kuningan, KPPP Cirebon Satu, serta KPPP Cirebon Dua.

Sita serentak dilakukan tim penagihan dari setiap KPP terkait, yang terdiri atas kepala seksi penagihan, juru sita pajak negara (JSPN), pelaksana seksi penagihan, serta disaksikan langsung kepala kantor. Pelaksanaan sita di KPPP Cirebon Satu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat II Sujono.

Adapun objek sita senilai Rp18,63 miliar terdiri atas 17 rekening bank, 3 unit truk, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta 3 unit pesawat latih. Tindakan penyitaan rekening bank didahului dengan pemblokiran rekening di bank tempat wajib pajak menyimpan uangnya.

Penyitaan berupa kendaraan dilakukan di tempat usaha wajib pajak. Kemudian, penyitaan pesawat latih dilakukan di bandara Cakrabhuana Cirebon. Barang sitaan langsung ditempel stiker sita oleh JSPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?