PROVINSI JAWA TENGAH

Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 18:42 WIB
Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah (Jateng) sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang akan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring online.

Pemanfaatan sistem tersebut dilakukan dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati/Wali Kota se-Jateng dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut sistem monitoring online merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki penerimaan pajak sekaligus meminimalisasi kebocoran setoran pajak.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Melalui sistem ini, kebocoran pemungutan pajak bisa dikurangi. Seluruh transaksi dari berbagai objek pajak daerah nantinya bisa dilakukan secara online sehingga lebih optimal. Sejumlah daerah sudah menerapkan sistem online dalam optimalisasi penerimaan pajak,” katanya, Senin (1/4/2019).

Optimisme Pemprov Jateng muncul karena berkaca dari sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online yang telah lebih dulu diterapkan. Terbukti, setoran PKB semakin meningkat setelah penerapan sistem online.

“Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Sektor pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan itu memiliki potensi yang sangat besar. Kalau sistem online dilaksanakan, saya yakin PAD [pendapatan asli daerah] di seluruh wilayah Jateng akan semakin meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan implementasi skema tersebut akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas, sedangkan Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis kepada seluruh kabupaten atau kota di Jateng.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan sistem online yang diterapkan di sektor pajak daerah sejatinya sudah lama dipersiapkan, bahkan Bank Jateng pun sudah melakukan uji coba sistem itu di 13 kabupaten atau kota.

“Dari hasil uji coba, ternyata sistem pajak online membantu peningkatan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten atau kota di Jateng menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya, seperti dilansir Berita Daerah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP