Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah (Jateng) sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang akan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring online.
Pemanfaatan sistem tersebut dilakukan dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati/Wali Kota se-Jateng dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut sistem monitoring online merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki penerimaan pajak sekaligus meminimalisasi kebocoran setoran pajak.
“Melalui sistem ini, kebocoran pemungutan pajak bisa dikurangi. Seluruh transaksi dari berbagai objek pajak daerah nantinya bisa dilakukan secara online sehingga lebih optimal. Sejumlah daerah sudah menerapkan sistem online dalam optimalisasi penerimaan pajak,” katanya, Senin (1/4/2019).
Optimisme Pemprov Jateng muncul karena berkaca dari sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online yang telah lebih dulu diterapkan. Terbukti, setoran PKB semakin meningkat setelah penerapan sistem online.
“Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Sektor pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan itu memiliki potensi yang sangat besar. Kalau sistem online dilaksanakan, saya yakin PAD [pendapatan asli daerah] di seluruh wilayah Jateng akan semakin meningkat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan implementasi skema tersebut akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas, sedangkan Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis kepada seluruh kabupaten atau kota di Jateng.
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan sistem online yang diterapkan di sektor pajak daerah sejatinya sudah lama dipersiapkan, bahkan Bank Jateng pun sudah melakukan uji coba sistem itu di 13 kabupaten atau kota.
“Dari hasil uji coba, ternyata sistem pajak online membantu peningkatan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten atau kota di Jateng menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya, seperti dilansir Berita Daerah.