PMK 18/2021

Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB
Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pengecualian sisa lebih lembaga sosial atau keagamaan dari objek pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan maka sisa lebih yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

Lalu, apabila masih terdapat sisa dari penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut, sisa lebih perlu ditempatkan sebagai dana abadi. Simak juga, "Memaknai Perlakuan PPh Lembaga Sosial Keagamaan dalam UU Cipta Kerja".

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

"Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi ... dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 48 ayat (3) PMK 18/2021, dikutip Rabu (3/3/2021).

Sisa lebih pada PMK ini adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan lembaga selain penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, lembaga sosial atau keagamaan wajib melaporkan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan yang dialokasikan sebagai dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya.

Baca Juga:
Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan ataupun untuk dana abadi dalam jangka 4 tahun diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Alhasil, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga sosial adalah badan atau lembaga berbadan hukum seperti diatur pada peraturan perundang-undangan pada bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya.

Kegiatan utama tersebut meliputi pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; pemeliharaan lansia; pemeliharaan anak yatim piatu, orang terlantar, dan orang cacat; penyelenggaraan santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, hingga tindak kekerasan; pemberian beasiswa; dan pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, lembaga keagamaan adalah badan atau lembaga keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utama dalam mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan pada bidang keagamaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap