UU HKPD

Simak Jurus Sri Mulyani Perbaiki Kualitas Belanja Daerah Lewat UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:30 WIB
Simak Jurus Sri Mulyani Perbaiki Kualitas Belanja Daerah Lewat UU HKPD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mereformasi belanja daerah agar lebih berkualitas. Caranya, mewujudkan upaya penguatan desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien.

Menkeu mengatakan upaya tersebut telah tertuang dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kita berharap dengan HKPD ini belanja pusat dan daerah makin harmonis dan sinkron. Kita berharap pengeluaran jangka menengah itu lebih disinkronkan antara pusat dan daerah dan penganggarannya makin terpadu,” ungkap Menkeu dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menkeu mengatakan melalui UU HKPD hubungan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

Sesuai pilar ketiga UU HKPD yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah, kata Menkeu akan dilakukan pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai, penguatan belanja infrastruktur, dan SiLPA berbasis kinerja.

Selain itu, fokus belanja daerah diarahkan untuk layanan dasar publik guna mencapai standar pelayanan minimal. Untuk itu, Menkeu juga menyampaikan adanya mandatory spending semata bertujuan untuk akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

“Ada mandatory spending bukan tujuannya untuk tidak memberikan kepercayaan kepada daerah. Tapi memang daerah ini tujuannya untuk melayani masyarakatnya terutama di bidang pendidikan kesehatan,” tandas Menkeu.

Dalam paparannya, Menkeu juga menyatakan pengendalian belanja pegawai meliputi batasan besaran belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari TKD, masa transisi penyesuaian porsi belanja pegawai yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.

UU HKPD juga mengatur penguatan belanja infrastruktur. Pengaturan dilakukan melalui batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD diluar transfer ke daerah bawahan dan desa, masa transisi penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.

Terakhir, optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Jika kinerja layanan sudah tinggi, dapat diinvestasikan dan/atau pembentukan dana abadi daerah. Namun jika kinerja layanan masih rendah, diarahkan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?