DAYA SAING

Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:47 WIB
Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Masalah kepastian pajak sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan. Lantas, apa saja yang menjadi sumber-sumber ketidakpastian pajak?

Mengutip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, sumber-sumber ketidakpastian pajak bervariasi di setiap wilayah.

Meskipun bervariasi, OECD mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar sumber ketidakpastian pajak. Hal ini terlihat dari tingginya skor terkait konsistensi dari penanganan (treatment) atau kemampuan untuk mendapatkan bantuan, pengembalian, maupun keputusan terkait pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Mengatasi masalah ini dapat membawa hasil yang signifikan dalam hal memperbaiki iklim investasi dengan peningkatan moral pajak perusahaan multinasional di negara-negara berkembang,” ujar OECD dalam laporannya, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pasalnya, ada beberapa masalah pajak internasional dalam sepuluh sumber ketidakpastian pajak teratas. Dengan demikian, area ini sangat penting bagi keberlangsungan operasi perusahaan multinasional.

“Kekhawatiran mencakup inkonsistensi dengan standar internasional, kurangnya keahlian dalam administrasi perpajakan, dan kurangnya pemahaman tentang struktur bisnis perusahaan multinasional,” imbuh OECD.


Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Temuan-temuan tersebut, sambung OECD, menunjukkan manfaat utama bagi negara-negara berkembang dalam mengadopsi standar internasional dalam pajak, seperti Rencana Aksi BEPS. Di sisi lain, memang ada kebutuhan untuk pengembangan kapasitas yang efektif untuk menerapkan standar-standar tersebut.

Pengalaman program Tax Inspectors Without Borders (TIWB) di Liberia, papar OECD, telah menunjukkan pembangunan kapasitas teknis Liberia Revenue Authority telah meningkatkan hubungan dengan perusahaan multinasional, termasuk perubahan positif dari sisi kepatuhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara