SEWINDU DDTCNEWS
PMK 28/2024

Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Mei 2024 | 10.30 WIB
Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut memerinci kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak penerima fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di IKN harus merealisasikan rencana penanaman modalnya di IKN paling lambat 2 tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan.

"Kewajiban untuk merealisasikan rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan penanaman modal paling sedikit 50% dari rencana penanaman modal," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Kedua, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha di IKN. Laporan realisasi penanaman modal adalah laporan realisasi penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan sampai dengan saat mulai beroperasi komersial.

Adapun yang dimaksud dengan laporan realisasi kegiatan usaha adalah laporan realisasi kegiatan usaha sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan tax holiday berakhir.

Laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha harus disampaikan setiap tahun kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dan ditembuskan ke dirjen pajak, kepala BKF, dan kepala otorita IKN. "Laporan disampaikan melalui sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 23 ayat (2) PMK 28/2024.

Ketiga, wajib pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

"Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah ... dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan penghasilan dari penanaman modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 21 ayat (6) PMK 28/2024.

Keempat, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.