KABUPATEN BERAU

Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:39 WIB
Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews—Wajib pajak diimbau melunasi kewajiban pajak daerah secara online seiring dengan diterbitkannya ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Sri Eka Takarianti mengatakan jumlah berkas SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 48.246 berkas. Nanti, berkas tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan di Berau.

“Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan,” kata Sri, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menambahkan dari penerbitan SPPT PBB-P2 tersebut, pendapatan pajak daerah yang bisa diperoleh mencapai Rp4,4 miliar dengan perincian NJOP tanah sebesar Rp2,4 miliar dan NJOP bangunan sebesar Rp1,1 miliar.

Sri mengakui proses pendistribusian SPPT tahun ini sempat terlambat karena isu penyebaran Covid-19 belakangan ini. Oleh karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyesuaian dalam memberikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak, informasi jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dibayar dapat dilihat melalui laman http://esppt.beraukab.go.id. Wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada Google Playstore di gawai berbasis Android.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Bapenda juga membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Skema pelayanan tanpa tatap muka ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan,” jelas Sri dilansir dari Berau Prokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara