KOTA BATAM

Setoran Pajak PBB Nyaris Capai Target, Pemkot Tebar Doorprize

Dian Kurniati | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:30 WIB
Setoran Pajak PBB Nyaris Capai Target, Pemkot Tebar Doorprize

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) hingga 22 Desember 2020 sudah mencapai Rp164,3 miliar.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan realisasi tersebut sudah 99,28% dari target tahun ini senilai Rp165,5 miliar. Dia pun mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang makin baik dalam membayar pajak daerah.

"Karena di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kesadaran masyarakat Batam untuk membayar PBB-P2 masih tinggi," katanya, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Amsakar mengatakan Pemkot Batam sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar PBB-P2. Dia lantas merealisasikan janjinya untuk memberikan hadiah atau doorprize kepada wajib pajak yang patuh.

Pemkot memberikan doorprize melalui undian kepada wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Batam, baik yang tinggal di mainland ataupun di hinterland. Proses pengundian berjalan secara virtual, kecuali di Kecamatan Galang dan Bulang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan program doorprize itu berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum Oktober 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Selain doorprize, pemkot juga memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan PBB-P2. Insentif itu untuk mendorong warga tetap membayar PBB-P2 meski di tengah pandemi Covid-19. Adapun insentif tersebut telah berakhir pada 30 September 2020.

Raja menambahkan metode pembayaran PBB-P2 saat ini makin mudah lantaran BP2RD telah bekerja sama dengan perbankan, toko ritel Alfamart dan Indomaret, serta sejumlah e-commerce."Kami ingin masyarakat makin mudah membayar," ujar Amsakar seperti dilansir batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi