KABUPATEN MALANG

Setoran Pajak Ini Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 12:01 WIB
Setoran Pajak Ini Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Pedagang menata sayuran saat Masa Transisi Normal Baru di pasar yang menerapkan sistem ganjil genap sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pasar Oro-oro Dowo, Malang, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Pemkab Malang menyebutkan realisasi penerimaan pajak pemanfaatan air bawah tanah tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Ari Bowo SuciptO/FOC)
 

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi penerimaan pajak pemanfaatan air bawah tanah tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, setoran relatif stabil dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Malang Made Arya Wedanthara mengatakan tidak semua komponen pajak daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, setoran pajak air bawah masih sesuai dengan ekspektasi seperti saat anggaran disusun.

"Hingga akhir April 2020 target pajak air bawah tanah sudah terpenuhi lebih dari 45%. Dengan capaian tersebut, membuat pajak daerah sektor ini tetap stabil meski sekarang sedang pandemi," katanya di Kepanjen, Malang, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Made menuturkan apabila dalam kondisi normal, pemerintah berasumsi pada setiap akhir April seluruh pos setoran pajak daerah sudah memenuhi 40% dari target. Namun, karena adanya pandemi, hanya penerimaan pajak air bawah tanah yang berhasil memenuhi target.

Catatan mengilap tersebut kemudian berlanjut hingga Juni 2020. Penerimaan pajak air bawah tanah Pemkab Malang pada periode Mei hingga Juni 2020 mencapai Rp1 miliar. Penerimaan tersebut tidak terlampau jauh dari target yang dipatok Bapenda Kab. Malang sebesar Rp1,4 miliar.

"Dengan capaian tersebut, berarti dalam 2 bulan yakni Mei sampai Juni progres pendapatan pajak air bawah tanah sudah mengalami peningkatan sekitar Rp250 juta," tutur Made.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Ia menyebutkan dengan realisasi setoran pajak air bawah tanah pada semester I/2020 yang sudah 73% dari target maka diharapkan kinerja dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

"Dengan capaian positif ini, tentunya kami berharap pajak air bawah tanah bisa mengalami surplus meski di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara