KOTA DENPASAR

Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Maret 2025 | 17.45 WIB
Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, membebaskan sanksi denda atas 3 jenis pajak daerah. Ketiga jenis pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Pembebasan sanksi denda itu diatur melalui  Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No.5/2025. Berdasarkan perwali tersebut, pembebasan denda diberikan untuk sejumlah tujuan, di antaranya menjaga kemampuan daya beli masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah dari pajak.

“... bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak,” bunyi pertimbangan perwali itu, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Adapun pembebasan sanksi denda untuk PBB-P2 diberikan atas denda tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Pembebasan sanksi denda PBB-P2 tersebut diberikan secara jabatan sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 30 November 2025.

Dengan demikian, apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut maka otomatis tidak akan dikenakan sanksi denda. Sebab, sanksi dendanya dibebaskan alias dihapus secara jabatan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Seperti halnya PBB-P2, pembebasan sanksi PBJT dan pajak air tanah juga diberikan untuk  tunggakan PBJT dan pajak air tanah sampai dengan tahun 2024. Namun, berbeda dengan PBB-P2, pembebasan sanksi denda untuk PBJT dan pajak air tanah diberikan berdasarkan permohonan.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan denda atas PBJT dan pajak air tanah mulai 1 Februari 2025 sampai dengan 30 November 2025. Untuk dapat mengajukan permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, wajib pajak sudah melakukan pembayaran pokok pajak. Kedua, satu permohonan untuk seluruh masa pajak yang dimohonkan pembebasan. Ketiga, permohonan diajukan dengan melampirkan bukti pembayaran pokok pajak untuk masa pajak yang dimohonkan penghapusan denda.

Apabila permohonan pembebasan sanksi denda PBJT dan pajak air tanah terverifikasi, kepala bapenda kemudian akan menghapus sanksi denda pada sistem aplikasi manajemen pendapatan asli daerah.

Namun, apabila permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah tidak terverifikasi maka penghapusan denda tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, wajib pajak dapat mencoba mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebagai informasi, pembebasan denda atas PBJT berarti pembebasan denda atas PBJT atas PBJT makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.