INSENTIF FISKAL

Setoran Pajak 2019 Seret, Sri Mulyani Janji Tidak Bakal Rem Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:16 WIB
Setoran Pajak 2019 Seret, Sri Mulyani Janji Tidak Bakal Rem Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu hanya tumbuh 1,4% dan memenuhi 84,4% dari target. Realisasi penerimaan yang tertekan tidak akan langsung membuat pemberian insentif direm pada tahun ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat merilis kinerja APBN 2019. Menurutnya, pajak tidak hanya semata untuk kepentingan mengumpulkan penerimaan tapi juga memberikan dukungan kepada perekonomian melalui insentif.

"Walaupun penerimaan pajak kita mengalami tekanan di hampir semua sektor, pajak tetap mampu melakukan fungsinya untuk dorong kegiatan investasi,” katanya di Kantor Kemenkeu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan kebijakan insentif akan tetap dijalankan pada tahun ini. Pasalnya, berkaca dari kebijakan tahun lalu, insentif atau fasilitas pajak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah fasilitas restitusi dipercepat.

Menurutnya, adanya restitusi dipercepat membuat perusahaan-perusahaan bisa ‘bernapas’ yang cukup baik karena cash flow relatif terjaga di tengah besarnya tekanan ekonomi. Dia pun berharap performa perusahaan-perusahaan tersebut bisa rebound pada tahun ini.

Selain itu, insentif lain juga akan terus diberikan dan dampaknya dapat segera terasa dalam jangka pendek. Pemberian tax holiday dan tax allowance menjadi pemantik kegiatan investasi lebih deras ke Tanah Air.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selanjutnya, sektor UMKM juga telah mendapat penurunan tarif PPh final menjadi 0,5%. Kegiatan usaha yang beririsan dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan riset juga bisa menikmati insentif super tax deduction.

Sri Mulyani lantas memaparkan salah satu dampak dari pemberian insentif tax holiday. Hingga akhir tahun, jumlah komitmen investasi yang dikantongi pemerintah terus bertambah dan diharapkan pelaku usaha segera melakukan realisasi investasi dalam jangka dekat.

“Untuk tax holiday sudah ada 65 komitmen dengan nilai investasi mencapai Rp1.102 triliun. Dari insentif tersebut diperkirakan akan menyerap 54.000 tenaga kerja Indonesia," Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP