THAILAND

Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 12:00 WIB
Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi. Warga melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menegaskan akan tetap memulai implementasi pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu pada tahun ini, setelah sempat tertunda.

Arkhom mengatakan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk memulai implementasi pajak atas transaksi saham tersebut. Menurutnya, Bursa Thailand telah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan di tengah pandemi Covid-19.

"Tahun ini akan pajak transaksi keuangan pada investor saham akan mulai dikenakan, setelah pajak ini dibebaskan selama lebih dari 30 tahun," katanya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Arkhom mengatakan pasar saham yang meningkat seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam bentuk penerimaan bagi negara. Pasalnya, negara selama pandemi telah membelanjakan banyak dana untuk menangani Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

Meski demikian, dia belum memberikan kepastian kapan tepatnya rencana kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan. Menurutnya, Kemenkeu perlu berkomunikasi dengan Bursa Efek Thailand mengenai rencana pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

"Pemungutan pajak atas transaksi saham sangat tepat dilakukan pada saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Arkhom menyebut pemerintah akan mengumpulkan penerimaan hingga 10 miliar baht atau Rp4,27 triliun per tahun dari pengenaan pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

Rencana pengenaan pajak kepada investor individu telah diwacanakan sejak 30 tahun lalu. Namun, implementasinya selalu gagal karena kepentingan mengembangkan pasar modal. Selain tarif 0,1%, investor juga akan dikenakan pajak lokal yang berarti investor harus membayar total 0,11% dari penjualan saham.

Sementara itu, Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana menyebut tarif pajak transaksi sebesar 0,11% tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal di Thailand.

"Departemen Pendapatan diharapkan memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang memiliki nilai transaksi penjualan 1 juta baht sebulan atau kurang," katanya dilansir dari bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi