TURKI

Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:38 WIB
Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (foto middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi dari 20% menjadi 25% per tahun ini.

Rencana peningkatan tarif pajak korporasi telah didukung oleh sejumlah partai antara lain Partai AKP dan Partai MHP. Namun demikian, tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan kembali pada 2023 menjadi 23%.

"Beleid terbaru ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen bila lobi-lobi dari pelaku usaha tidak mampu mengubah rencana Erdoğan meningkatkan tarif pajak korporasi," sebut intellinews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Apabila diberlakukan, tarif pajak korporasi menjadi 25% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Rencana tersebut juga sejalan dengan tren yang terjadi belakangan ini. OECD menilai terjadi tren peningkatan tarif pajak oleh beberapa yurisdiksi sejak semester II/2020.

Berdasarkan catatan OECD, terhadap beberapa yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak dengan kurun waktu tertentu alias hanya berlaku sementara. Namun, terdapat pula yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak secara permanen.

Menurut OECD, kenaikan tarif pajak termasuk pajak korporasi oleh berbagai negara dilatarbelakangi oleh anjloknya penerimaan pajak serta meningkatnya beban belanja akibat kebijakan-kebijakan fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu.

Selain Turki, negara lainnya yang juga meningkatkan tarif pajak korporasi di antaranya Inggris. Negara yang dikepalai Ratu Elizabeth II ini menaikkan tarif pajak korporasi dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan