TURKI

Turki Kini Kenakan Pajak 8% untuk Kapal Pesiar

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 September 2025 | 08.00 WIB
Turki Kini Kenakan Pajak 8% untuk Kapal Pesiar
<p>Ilustrasi kapal pesiar. (<em>foto: Antara</em>)</p>

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8% pada kapal pesiar.

Dalam dokumen keputusan presiden yang diterbitkan pemerintah, dijelaskan kapal pesiar sudah tidak lagi diberikan tarif pajak 0%. Kebijakan ini juga mencakup kapal pesiar kecil dan kapal penumpang yang tidak diperuntukkan untuk navigasi laut.

"Kapal pesiar, perahu motor, kapal pesiar, dan kapal penumpang kini dikenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8%," bunyi keputusan presiden tersebut, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Turki mengenakan pajak konsumsi khusus pada awalnya untuk barang-barang mewah yang bukan termasuk kebutuhan primer. Meski demikian, pajak ini juga telah lama diterapkan pada barang sehari-hari seperti mobil dan telepon seluler.

Berdasarkan keputusan presiden, ada 3 kelompok kapal pesiar yang dikenakan pajak konsumsi khusus 8%. Pertama, Kapal pesiar dengan tonase kotor di bawah 18 yang dirancang untuk perjalanan laut.

Kedua, kapal penumpang dan kapal pesiar yang tidak dirancang untuk navigasi laut. Ketiga, kapal pesiar, perahu motor, kano, perahu dayung, dan perahu rekreasi atau olahraga lainnya.

Dilansir businessturkeytoday.com, pengenaan pajak konsumsi khusus pada kapal pesiar dinilai telah menandai perubahan signifikan dalam industri pariwisata bahari Turki. Kebijakan pajak ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.

Pada awal Juli lalu, Menteri Keuangan Mehmet Simsek sempat menekankan perlunya peningkatan penerimaan pajak untuk memperkecil defisit APBN. Turki menargetkan defisit APBN sebesar 3,1% terhadap PDB pada 2025.

"[Target defisit ini] mungkin tidak tercapai karena kinerja penerimaan tidak sekuat yang diharapkan," ujarnya dikutip dari turkishminute.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.