LAPORAN TAHUNAN DJP

Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai strategi dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP), termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

DJP menyebutkan terdapat 6 strategi utama yang dilakukan dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pertama, melakukan penelusuran dan pemblokiran atau penyitaan harta kekayaan tersangka.

"Penyitaan harta kekayaan yang memiliki probabilitas tinggi terhadap pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kedua, melakukan penyidikan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kebijakan ini dilakukan karena perusahaan memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi sehingga ditempatkan sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, penyidikan perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat, melakukan identifikasi pada calon tersangka atau tersangka untuk antisipasi jika menghadapi tantangan saat mencari keberadaan tersangka.

Kelima, kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk menerbitkan daftar pencarian orang untuk tersangka yang sulit diketahui keberadaannya. Keenam, memanfaatkan forensik digital untuk memaksimalkan temuan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Proses bisnis forensik digital dalam penyidikan TPP merupakan upaya memperkuat pembuktian. Selain itu, lanjut DJP, forensik digital tersebut juga digunakan untuk penelusuran harta atau aset milik tersangka.

Kegiatan penyidikan pidana perpajakan pada tahun lalu memprioritaskan perkara yang mendekati daluwarsa. Prioritas lain dari penyidikan adalah untuk perkara pidana yang telah diketahui keberadaan tersangka.

"Pemanfaatan forensik digital untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian TPP serta untuk kepentingan penelusuran harta kekayaan," sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M