TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Selain Unifikasi SPT Masa, Ini Strategi DJP Permudah Pelaporan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:11 WIB
Selain Unifikasi SPT Masa, Ini Strategi DJP Permudah Pelaporan Pajak

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

BADUNG, DDTCNews – Selain melakukan unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa untuk wajib pajak (WP) badan, Ditjen Pajak (DJP) juga berencana menyederhanakan SPT untuk WP orang pribadi.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan dalam jangka panjang SPT WP OP akan disederhanakan menjadi satu jenis SPT. Tiga jenis SPT tahunan WP OP dengan kategori sederhana, sangat sederhana, dan 1770 akan dilebur menjadi satu jenis SPT.

“Proses itu [simplifikasi] akan berjalan seiring dengan pengembangan core tax,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Hantriono menambahkan setiap WP, baik OP maupun badan, akan mendapat satu akun tunggal untuk urusan pajak (tax payer account). Dalam sistem tersebut seluruh kewajiban dan jejak pembayaran pajak akan tersaji dalam satu sistem.

Tax payer account tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas juga akan lebih adil dan efisien karena berdasarkan data yang valid.

“Dengan tax payer account, pelayanan kepada WP akan lebih progresif karena semua berbasis digitalisasi. Dari sisi pengawasan juga lebih adil karena data yang lebih bagus,” jelasnya.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Selain itu, pemerintah akan mempermudah proses penyampaian SPT WP badan. Pasalnya, beban penyampaian SPT badan sangat variatif. Untuk SPT badan memuat induk dokumen sebanyak 2 lembar dan 23 lampiran. Belum lagi, SPT yang sifatnya tersendiri memuat 19 lampiran.

“Jadi, secara total, WP badan dihadapkan pada 42 lampiran SPT yang harus dipenuhi berapapun omzet usahanya. Ke depan, disesuaikan saja dengan kebutuhan WP. Kalau tidak perlu maka tidak perlu isi. Sekarang kan harus isi walaupun nanti isinya nihil,” terang Hantriono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?