Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.
BADUNG, DDTCNews – Selain melakukan unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa untuk wajib pajak (WP) badan, Ditjen Pajak (DJP) juga berencana menyederhanakan SPT untuk WP orang pribadi.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan dalam jangka panjang SPT WP OP akan disederhanakan menjadi satu jenis SPT. Tiga jenis SPT tahunan WP OP dengan kategori sederhana, sangat sederhana, dan 1770 akan dilebur menjadi satu jenis SPT.
“Proses itu [simplifikasi] akan berjalan seiring dengan pengembangan core tax,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).
Hantriono menambahkan setiap WP, baik OP maupun badan, akan mendapat satu akun tunggal untuk urusan pajak (tax payer account). Dalam sistem tersebut seluruh kewajiban dan jejak pembayaran pajak akan tersaji dalam satu sistem.
Tax payer account tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas juga akan lebih adil dan efisien karena berdasarkan data yang valid.
“Dengan tax payer account, pelayanan kepada WP akan lebih progresif karena semua berbasis digitalisasi. Dari sisi pengawasan juga lebih adil karena data yang lebih bagus,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah akan mempermudah proses penyampaian SPT WP badan. Pasalnya, beban penyampaian SPT badan sangat variatif. Untuk SPT badan memuat induk dokumen sebanyak 2 lembar dan 23 lampiran. Belum lagi, SPT yang sifatnya tersendiri memuat 19 lampiran.
“Jadi, secara total, WP badan dihadapkan pada 42 lampiran SPT yang harus dipenuhi berapapun omzet usahanya. Ke depan, disesuaikan saja dengan kebutuhan WP. Kalau tidak perlu maka tidak perlu isi. Sekarang kan harus isi walaupun nanti isinya nihil,” terang Hantriono. (kaw)