TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Beri Kemudahan WP Badan, DJP Bakal Lakukan Unifikasi SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:59 WIB
Beri Kemudahan WP Badan, DJP Bakal Lakukan Unifikasi SPT Masa

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo saat memberikan paparan dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa. Wajib pajak badan menjadi sasaran utama untuk yang akan mendapat kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina (Persero), akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.

Dalam tahap awal, format pelaporan empat jenis SPT masa akan disatukan. Proyek simplifikasi ini, menurutnya, akan dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Uji coba ini kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak badan lain bila untuk korporasi sebesar Pertamina dapat dijalankan unifikasi SPT masa secara efektif.

“Sekarang kita sedang bangun sistem [aplikasi] untuk unifikasi selama 8 bulan terakhir dan tahun depan baru bisa kita terapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Hantriono melanjutkan unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan hal yang signifikan dalam memberikan efesiensi biaya bagi pelaku usaha.

“Saat ini kita masih gunakan sistem yang terpisah. Oleh karena itu, kita lakukan pilot project unifikasi karena penyampaian SPT masa merupakan pekerjaan yang menguras resources [pelaku usaha],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?