EFEK VIRUS CORONA

Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 13:05 WIB
Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya untuk industri manufaktur.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan itu untuk membantu sektor-sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona. Perluasan sektor usaha penerima insentif fiskal juga telah didiskusikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Untuk perluasan stimulus fiskal, ini seperti [yang diberikan] lewat paket stimulus fiskal jilid II. Paket II ini insentifnya ada empat jenis," katanya melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020). Simak artikel 'Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha'.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Suryo mengatakan keempat insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini untuk memberikan kemampuan lebih para karyawan melakukan konsumsi di tengah pandemi virus Corona.

Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk periode waktu 6 bulan. Ada pula pengurangan setoran masa PPh Pasal 25 sebesar 30%, selama 6 bulan. Keempat, restitusi dipercepat dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.

Berikut ini adalah 11 sektor usaha yang akan mendapat keempat insentif fiskal:

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi
  1. Pangan, peternakan, hortikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan
  4. Minyak dan gas bumi
  5. Pertambangan, mineral, dan batubara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif, yang sudah mendapatkan insentif dari paket stimulus jilid I
  8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan
  11. Jasa konstruksi

Suryo menambahkan DJP juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN