KOTA GORONTALO

Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Masyarakat Kota Gorontalo kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS).

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F.Kono mengatakan pembayaran melalui QRIS ditujukan untuk memudahkan masyarakat terutama saat pandemi. Ryan menuturkan alternatif itu diharapkan membuat masyarakat tidak perlu keluar untuk membayar PBB-P2 dan akhirnya menekan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan dan pembayarannya juga cepat. Sebab, ini sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dialami masyarakat saat ini,” jelas Ryan, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Metode ini, lanjut Ryan, sangat penting untuk masyarakat. Alternatif tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memberi solusi terkait dengan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kota Gorontalo.

Saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Ryan menjelaskan tentang QRIS.

Dia juga turut mengapresiasi Badan Keuangan Kota Gorontalo yang selalu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selain itu, Ryan juga mengapresiasi camat dan lurah se-Kota Gorontalo yang sudah turut berperan aktif mendukung proses pembayaran PBB-P2.

“Inovasi dan terobosan-terobosan baru yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo ini akan terus ada untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” imbuhnya, seperti dilansir gopos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak