Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Beberapa aplikasi Ditjen Pajak (DJP) mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.
“Sehubungan dengan adanya kendala validasi data kependudukan, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi … tidak dapat memberikan layanan,” demikian penggalan isi Pengumuman Gangguan yang disampaikan melalui Twitter, Kamis (17/6/2021).
Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:
“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” ujar DJP.
DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknologi informasi DJP sedang berusaha secepat mungkin agar kendala ini segera teratasi. (kaw)