PROVINSI RIAU

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hari Ini

Dian Kurniati
Kamis, 09 Desember 2021 | 10.47 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hari Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyebutkan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menyisakan hari ini, Kamis (9/12/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Ncik Puan, mari kita manfaatkan bersama hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan," kata Syahrial melalui akun @bapendariau, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau 30/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021. Dalam aturan tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan surat Keputusan Kepala Bapenda bernomor Kpts.188/BAPENDA/III/66, program pemutihan tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Syahrial mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Kami tunggu di kantor Samsat ya, dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan," katanya dalam keterangan foto akun @bapendariau. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.