KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 15:00 WIB
Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titip (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan PMK 203/2017, barang personal use mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per kedatangan. Namun, fasilitas yang sama tidak berlaku bagi impor barang non-personal use.

"Sesuai PMK-203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use)," sebut DJBC dalam akun Twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Seperti diketahui, barang impor bawaan penumpang terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Khusus pada personal use, terdapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dengan nilai tertentu.

Untuk impor barang non-personal use, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

Selain itu, pemberitahuan impor barang yang dibawa penumpang juga berbeda antara personal use dan non-personal use. Untuk personal-use, pemberitahuan dilakukan melalui customs declaration (CD), baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Sementara itu, barang bawaan penumpang kategori non-personal use harus diberitahukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Untuk penyelesaian barang penumpang yang dikenakan BM dan PDRI, menggunakan dokumen PIBK," sebut DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir ini, warganet ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jasa titip. Beberapa warganet juga terpantau membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jasa titip. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan