Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setelah dilakukan inventarisasi atas masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak dalam melaksanakan PMK 66/2023, penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan akan diterbitkan bila diperlukan.
"Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).
Meski belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak, Suryo menuturkan DJP sudah menerbitkan panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.
"Secara internal kami terus menyusun panduan yang dipakai teman-teman kami di seluruh Indonesia untuk memberikan respons kepada masyarakat wajib pajak bila ditemukan atau dipertanyakan oleh wajib pajak terkait treatment natura," ujarnya.
Sebagai informasi, DJP sebelumnya sempat berjanji untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023.
Petunjuk dirasa perlu diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan isu-isu dari wajib pajak terkait dengan kriteria biaya 3M atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sedang diinventarisasi dan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran. Penegasan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian hukum.
"Sambil berjalan, makin banyak Bapak dan Ibu memberikan masukan, kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kita formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga pada Juli 2023. (rig)