KEBIJAKAN PAJAK

Sedang Inventarisasi Masalah, DJP Bakal Terbitkan Panduan Pajak Natura

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 10:30 WIB
Sedang Inventarisasi Masalah, DJP Bakal Terbitkan Panduan Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setelah dilakukan inventarisasi atas masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak dalam melaksanakan PMK 66/2023, penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan akan diterbitkan bila diperlukan.

"Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Meski belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak, Suryo menuturkan DJP sudah menerbitkan panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.

"Secara internal kami terus menyusun panduan yang dipakai teman-teman kami di seluruh Indonesia untuk memberikan respons kepada masyarakat wajib pajak bila ditemukan atau dipertanyakan oleh wajib pajak terkait treatment natura," ujarnya.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya sempat berjanji untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Petunjuk dirasa perlu diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan isu-isu dari wajib pajak terkait dengan kriteria biaya 3M atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sedang diinventarisasi dan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran. Penegasan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian hukum.

"Sambil berjalan, makin banyak Bapak dan Ibu memberikan masukan, kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kita formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga pada Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak