KEM-PPKF 2022

Sebut Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:30 WIB
Sebut Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 di DPR, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan terus melaksanakan reformasi perpajakan untuk mendukung arah pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program yang telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan.

Dengan strategi itu, sistem perpajakan Indonesia akan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial dan ekonomi dalam jangka menengah-panjang. "Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan yang sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.

Sementara sistem perpajakan yang adil yakni memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Dia menjelaskan reformasi perpajakan meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek administrasi dan aspek kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sementara reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal itu dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, sekaligus penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi.

"Serta potensi pengenalan jenis pungutan baru, khususnya terkait dengan pajak karbon yang berhubungan dengan eksternalitas terhadap lingkungan," ujarnya.

Belum lama ini, Sri Mulyani sempat memaparkan target penerimaan perpajakan 2022 akan sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 13:05 WIB

semangat DJP, menurut saya pajak atas pungutan baru pada karbon memang harus segera dipungut, mengingat dapat menyebabkan eksternalitas negatif

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M