KEBIJAKAN CUKAI

Sebut Harga Rokok Bakal Makin Mahal, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:42 WIB
Sebut Harga Rokok Bakal Makin Mahal, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% pada 2021 bisa berdampak pada penurunan prevalensi merokok.

Sri Mulyani mengatakan angka prevalensi merokok yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan penting pemerintah dalam menaikkan tarif CHT. Dia berharap prevalensi merokok yang saat ini 33,8% bisa turun menjadi 32,2% berkat kenaikan tarif cukai rokok.

“Diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok atau menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan tarif CHT akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Menurut hitungannya, affordability index rokok akan naik menjadi 13,7% hingga 14% dari saat ini 12,2%. Dengan demikian, menurutnya, rokok makin tidak terbeli oleh anak-anak.

Dengan pertimbangan itu, dia berharap angka prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7% pada 2024 dari saat ini 9,1%, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selain itu, Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan industri rokok juga akan turun 3,2% akibat kenaikan tarif cukai pada 2021. Adapun volume produksinya, diperkirakan sebanyak 288,8 miliar batang sepanjang 2021.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Walaupun ingin mengendalikan produksi rokok, Sri Mulyani menegaskan pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.

Demikian pula pertimbangan nasib para petani tembakau. Sri Mulyani juga menghitung tingkat serapan tembakau dari petani lokal oleh industri.

"Kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah dan kenaikan tarif cukai sigaret putih, bahkan SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya