KEBIJAKAN PEMERINTAH
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang
Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:53 WIB
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia sehingga bisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 17 undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya di Gedung DPR.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Menurut Sri Mulyani, reformasi sektor keuangan juga untuk menciptakan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. Reformasi tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan adil.

Sri Mulyani menuturkan urgensi reformasi keuangan tercermin dari masih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi, dominannya sektor perbankan, dan tingginya bunga pinjaman.

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dipandang masih perlu ditingkatkan dan indeks keuangan inklusif masih perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Perkembangan teknologi digital seperti fintech juga masih harus direspons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan Indonesia juga dipandang masih lambat.

"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut RUU PPSK disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat serta telah memenuhi ketentuan meaningful participation dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan telah menerima setidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partisipasi (e-partisipasi.peraturan.go.id) dan ratusan surat terkait dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.

"Lebih dari 2.700 masukan masuk ke website kita dan juga dari berbagai rapat konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, industri, maupun pelaku yang lain," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?