KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Pelaporan Keuangan Disusun, Ini Catatan dan Masukan dari Hipmi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 14:15 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Disusun, Ini Catatan dan Masukan dari Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut positif disusunnya RUU Pelaporan Keuangan yang salinannya telah dipublikasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sejak pekan lalu.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan RUU PK berpotensi menghilangkan praktik-praktik penyusunan laporan keuangan yang berbeda-beda seperti untuk pihak internal, perbankan, dan pajak.

Meski begitu, ia memberikan catatan khusus terhadap RUU PK. "Misal, ketentuan penandatanganan laporan yang wajib memiliki kompetensi akuntansi, wajib audit, dan wajib pelaporan ke OJK ini bisa menimbulkan cost bagi pelaku usaha," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Selain itu, Ajib memandang terdapat beberapa klausul dalam RUU PK yang masih perlu diperinci di antaranya mengenai perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu dan entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu yang wajib melaksanakan pelaporan keuangan.

"Kami belum tahu kriteria yang dimaksud apa saja, sehingga Hipmi berharap dalam penyusunan peraturan pelaksanaan nantinya pemerintah lebih cermat menentukan kriteria tertentu tersebut agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya.

Dalam hal perpajakan, Ajib berpandangan kewajiban pelaporan keuangan pada RUU PK dipastikan bakal memudah pengawasan atas pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, terutama wajib pajak badan.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Namun, pemerintah perlu menyusun standar akuntansi yang tak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini. Berbagai sistem akuntansi dalam laporan keuangan perlu dikombinasikan untuk mencapai misi satu laporan keuangan yang diinginkan oleh pemerintah.

"Yang perlu dikombinasikan di antaranya adalah standar laporan keuangan untuk kepentingan pajak, perbankan, dan tender pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tutur Ajib.

Seperti diketahui, RUU PK bakal mendorong entitas-entitas untuk menyusun laporan keuangan untuk seluruh kepentingan. Nanti, pemerintah akan membentuk Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu untuk mengelola sistem pelaporan tersebut.

Semua entitas akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem tersebut. Sistem pelaporan akan terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/Lembaga sehingga entitas pelapor cukup menyampaikan laporan keuangannya melalui sistem tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi