Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Ditjen Pajak (DJP) sudah berada di jalur yang benar dalam upaya memperkuat proses bisnis pengawasan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan rezim self assessment mengharuskan wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri sehingga DJP perlu memiliki instrumen yang kuat dalam memastikan pemenuhan kewajiban sudah memenuhi kriteria lengkap, benar, dan jelas.
"Kalau kami memandangnya langkah tersebut sudah tepat karena dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, sudah semestinya DJP kuat di sektor pengawasan," katanya Jumat (6/8/2021).
Ajib menyampaikan pelaku usaha secara umum mendukung penuh upaya otoritas memperkuat proses bisnis pengawasan. Namun, ia mengingatkan DJP untuk tidak melupakan proses bisnis inti lainnya seperti pelayanan dan pembinaan kepada wajib pajak.
Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu terus diperkuat berbarengan dengan upaya pengawasan yang lebih ketat kepada wajib pajak sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta kepatuhan sukarela yang optimal.
"Yang perlu jadi catatan kemudian adalah jangan sampai pengawasan diperketat, tetapi melupakan aspek pelayanan dan pembinaan," ujarnya.
Dia menambahkan rezim self assessment dapat berjalan dengan baik jika tercipta kepatuhan dari sisi wajib pajak. Aspek itu sama pentingnya dengan upaya meningkatkan pengawasan melalui aplikasi berbasis elektronik yang baru-baru ini diluncurkan DJP.
"Kunci suksesnya sistem self assessment adalah wajib pajak tahu dan paham hak dan kewajibannya dan DJP tidak bisa lepas tangan dari hal ini [pelayanan dan pembinaan]," tutur Ajib. (rig)