PERDAGANGAN BERJANGKA

RPP tentang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto Rampung 6 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 11:30 WIB
RPP tentang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto Rampung 6 Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Seperti diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

"Sebelum masa peralihan berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto segera terbentuk," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Keberadaan lembaga ekosistem perdagangan fisik aset kripto, menurut Jerry, merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil.

Perlu dipahami, pergeseran kewenangan pengawasan dari Kemendag ke OJK bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Aset kripto sendiri makin punya tempat di tengah masyarakat Indonesia. Kemendag mencatat aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati, terutama bagi anak muda. Lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah anak muda berusia 18-35 tahun.

Masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto perlu memastikan produk yang dibelinya memiliki legalitas. Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid itu menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, dengan 10 di antaranya adalah aset kripto lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya