HONG KONG

Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan menghapuskan pengenaan pajak atas transaksi properti nonresidensial atau double stamp duty (DSD) untuk meringankan beban pajak pemilik properti di tengah pandemi Covid-19.

Chief Executive Hong Kong Carrie Lam mengatakan langkah ini akan meringankan beban arus kas yang ditanggung oleh penjual properti. Pemilik properti bisa menjual asetnya tanpa harus khawatir pembayaran DSD.

"Harga dan permintaan properti nonresidensial saat ini terus mengalami penurunan. Dengan ini pemerintah berpandangan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menghapuskan DSD," ujar Lam, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Berdasarkan catatan terbaru, Pemerintah Hong Kong mencatat total transaksi properti di Hong Kong mengalami kontraksi hingga -19% dari 4.666 transaksi pada tahun lalu menjadi tinggal 3.780 transaksi pada tahun ini.

Untuk diketahui, pungutan DSD pertama kali diperkenalkan pada Februari 2013 dengan tarif mencapai 8,5% yang dikenakan terhadap penjual dan pembeli properti nonresidensial dengan nilai di atas HK$21,8 juta.

Kala itu, harga properti di Hong Kong mengalami peningkatan signifikan sehingga pemerintah perlu mengintervensi dengan membebankan DSD. Dengan kata lain, kebijakan DSD juga merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga properti.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Meski pengenaan DSD atas transaksi properti nonresidensial dihapus, Lam mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merelaksasi pajak atas transaksi properti residensial seperti special stamp duty dan buyer's stamp duty.

"Harga properti residensial masih berada di atas rata-rata daya beli rumah tangga Hong Kong. Dengan demikian, tarif pajak atas transaksi properti residensial belum akan disesuaikan," ujar Lam seperti dilansir scmp.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan