KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:00 WIB
RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari 7 negara.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or recurrence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRC apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Donna mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC dilakukan berdasarkan PMK 25/2019 yang mulai berlaku pada 2 April 2019. Dalam hal ini, terdapat 18 nomor pos tarif produk HRC yang diselidiki KADI.

Dia menjelaskan penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI juga telah menyampaikan informasi tentang dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain itu, informasi penyelidikan ini turut diberikan kepada eksportir/produsen dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui. Selanjutnya, informasi juga diberikan kepada Kedutaan Besar RI di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," ujarnya.

PP 34/2011 menyatakan terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Pengenaan BMAD atas impor HRC pertama kali berlaku pada 2008 terhadap produk asal China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand berdasarkan PMK 39.1/2008. Kebijakan itu berlaku selama 5 tahun dan 2 kali diperpanjang berdasarkan PMK 169/2013 dan PMK 25/2019.

Sejak 2013, negara asal produk HRC yang dikenakan BMAD bertambah menjadi 7 yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024