
PAJAK tidak dapat dipungut secara berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat hanya karena alasan negara mempunyai kewenangan untuk memungut pajak. Selain itu, pemungutan pajak juga tidak bisa didasarkan semata-mata pajak adalah kewajiban. Di balik itu, terdapat syarat yang lebih fundamental.
Syarat tersebut terkait dengan pemahaman mengenai mengapa pajak dibutuhkan, mengapa pengenaannya memerlukan kesepakatan, bagaimana pajak dipungut, hingga untuk apa uang pajak digunakan. Tanpa pemahaman tersebut, pengenaan pajak akan terus dianggap sebagai beban sepihak.
Sebelum melangkah terlalu jauh menyangkut kebijakan, peraturan, dan administrasi pajak, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar (Darussalam, 2023).
Faktanya, kontribusi pajak yang mencapai lebih 70% dari total penerimaan negara. Namun, pajak masih dianggap asing oleh sebagian besar masyarakat, bahkan menakutkan, hingga kerap ditempatkan secara tidak tepat dalam konteks pembangunan nasional. Ini adalah sebuah realitas yang miris.
Dalam sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, pengetahuan pajak merupakan syarat mutlak membangun kepatuhan. Sistem ini hanya dapat berjalan optimal apabila tingkat literasi masyarakat telah terbentuk secara mendasar (Darussalam, 2019).
Tanpa literasi yang kuat, pajak memang tetap dapat dikenakan atas dasar aturan. Namun, pajak akan kehilangan legitimasi dan keberterimaan publik secara sosial (Murphy, 2015). Terbaru, pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 juga secara tegas menyebutkan bahwa penguatan kepercayaan publik dapat ditingkatkan dengan memperkuat edukasi pajak.
Pertanyaannya, mengapa edukasi pajak menjadi syarat fundamental? Studi yang dilakukan OECD (2019) tentang moral pajak menunjukkan bahwa kesediaan membayar pajak dipengaruhi oleh kepercayaan kepada pemerintah, persepsi atas korupsi, kualitas administrasi, dan kepuasan terhadap pelayanan publik.
Artinya, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemungkinan diperiksa atau dikenai sanksi, tetapi juga oleh legitimasi pihak yang memungut dan mengelola pajak (OECD, 2019; Darussalam, 2020).
Kepatuhan sukarela dari pembayar pajak yang berkelanjutan pada hakikatnya tidak dapat dilahirkan semata-mata dari pendekatan koersif berupa ancaman sanksi dan pemeriksaan. Kepatuhan yang bersumber dari motivasi dalam diri warga negara sendiri mutlak diperlukan.
Kepatuhan yang berasal dari diri wajib pajak secara akademis didefinisikan sebagai moral pajak (Torgler, 2005; World Bank, 2019). Kepercayaan kepada otoritas pajak merupakan pendorong utama kepatuhan sukarela. Sementara itu, kekuasaan yang tidak dibarengi dengan kepercayaan publik hanya akan menghasilkan kepatuhan yang dipaksakan (Kirchler, Hoelzl, dan Wahl, 2008).
Laporan OECD (2021) turut mengonfirmasi bahwa moral pajak sangat dipengaruhi secara timbal balik oleh tingkat kepuasan publik atas penyelenggaraan pelayanan umum, akuntabilitas belanja negara, serta bersihnya aparatur pemerintah dari praktik korupsi.
Artinya, moral pajak tumbuh subur dalam sebuah kontrak sosial dan kontrak fiskal yang adil, transparan, berintegritas, dan tidak dapat dibentuk secara instan (OECD, 2021).
Edukasi pajak merupakan langkah strategis yang harus berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal yang berkeadilan, kepastian hukum, dan pengelolaan keuangan publik yang transparan (OECD, 2021). Tidak hanya itu, narasi pajak juga diperlukan agar suatu kebijakan pajak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Intinya, dibutuhkan proses edukasi pajak sejak dini yang konsisten, berkelanjutan, tidak kenal lelah, dan tidak berharap mendapatkan hasil secara instan.
Di sinilah peran institusi pendidikan pajak menjadi sangat penting, khususnya perguruan tinggi yang melaksanakan program studi pajak bersama dengan tax center menjadi salah satu pilar utama dalam melakukan edukasi pajak. Untuk itu, diperlukan kebijakan pajak yang merangsang perguruan tinggi dan masyarakat tertarik untuk mengembangkan pengetahuan pajak sebagai dasar untuk melakukan edukasi pajak.
Akhir kata, dengan edukasi pajak akan tercipta masyarakat sadar dan patuh pajak yang secara sukarela bersedia membayar pajak dengan bangga untuk Indonesia tercinta.
