
THE transmission and processing of information is at the core of taxation. Kutipan sederhana, tetapi sarat makna, dari Joel Slemrod—seorang ekonom terkemuka di bidang perpajakan asal Amerika Serikat (AS).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan otoritas pajak dalam menghimpun penerimaan tak semata ditentukan oleh penerapan tarif dan sanksi, tetapi juga kemampuan dalam mengelola serta mengintegrasikan informasi aktivitas ekonomi wajib pajak secara komprehensif.
Pandangan tersebut diperkuat oleh studi empiris Kleven et al. (2011; 2016) yang menyatakan bahwa semakin lengkap informasi yang dimiliki otoritas pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Di Indonesia, DJP pun terus bertransformasi untuk menangkap aktivitas ekonomi wajib pajak. Melalui implementasi coretax system, DJP memperkenalkan salah satu fitur unggulan, yaitu Taxpayer Account Management (TAM), yang mengadopsi konsep 360 Degree Taxpayer View.
Dengan konsep 360 Degree Taxpayer View, fitur TAM akan menggambarkan wajib pajak secara menyeluruh melalui identitas, transaksi, serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dalam satu platform terintegrasi (DJP, 2024).
Tidak berhenti di sana, DJP juga mengembangkan Compliance Risk Management (CRM) berbasis sektor untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan di beberapa sektor strategis, antara lain pertambangan, kelapa sawit, otomotif, dan cukai.
Dalam perkembangannya, identifikasi risiko kepatuhan tersebut diperluas hingga sektor perikanan, kewilayahan, dan treaty shopping (DJP, 2025). Meski begitu, transformasi tersebut masih menghadapi tantangan dalam membangun gambaran ekonomi wajib pajak secara utuh.
Terdapat beberapa hal yang membuat pengelolaan data tidak mudah. Salah satunya ialah entitas usaha yang dapat memiliki status berbeda secara bersamaan, baik sebagai wajib pajak di DJP, pengguna jasa kepabeanan dan cukai di DJBC, maupun wajib bayar PNBP di kementerian/lembaga.
Selain itu, identifikasi risiko kepatuhan juga masih terfragmentasi sesuai dengan informasi dan kebutuhan masing-masing instansi. Misalnya, DJBC memiliki Single Database Profil, sedangkan LNSW memiliki Indonesia Single Risk Management (DJBC, 2026; LNSW, 2022).
Akibatnya, informasi aktivitas ekonomi tersimpan dalam berbagai data silos dengan risk profiling yang belum sepenuhnya terhubung. Kompleksitas tersebut semakin bertambah ketika pengembangan CRM yang optimal sangat membutuhkan ketersediaan data yang luas dan terintegrasi.
Kebutuhan informasi dari internal Kemenkeu, kementerian/lembaga lain, hingga berbagai skema pertukaran informasi internasional seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Country-by-Country Reporting (CbCR) menjadi semakin penting.
Sebagai catatan, dari total 697 Perjanjian Kerja Sama (PKS) pertukaran data antara Kemenkeu dengan pihak lain, sebanyak 463 PKS merupakan kerja sama DJP (BaTii, 2026).
Di sisi lain, coretax masih berada pada tahap konsolidasi pasca-implementasi. Pemerintah masih memprioritaskan penyempurnaan sistem sebelum memperluas interoperabilitas dengan sistem internal maupun eksternal Kemenkeu.
Akibatnya, negara masih menghadapi tantangan untuk membangun single source of truth yang mampu menggambarkan keseluruhan jejak ekonomi wajib pajak. Fragmentasi status entitas usaha, risk profiling, informasi, dan sistem tersebut pada gilirannya membatasi kemampuan otoritas pajak untuk melakukan information matching serta analisis risiko secara komprehensif.
Kondisi ini pun mengurangi efektivitas dalam mendeteksi praktik underreporting, underinvoicing, transfer mispricing, serta bentuk-bentuk penghindaran pajak lainnya (Aslett et al., 2024; Slemrod, 2019). Dampaknya, potensi penerimaan pajak belum dapat tergali secara optimal.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia diperkirakan kehilangan Rp16.220 triliun penerimaan selama tiga dasawarsa terakhir akibat praktik underinvoicing di sektor sumber daya alam (CNN Indonesia, 2026).
Fakta tersebut menunjukkan tantangan utama bukan hanya pada ketersediaan informasi, tetapi juga pada kemampuan mengintegrasikan informasi dan sistem untuk melihat aktivitas ekonomi wajib pajak secara utuh.
Best et al. (2022) menegaskan bahwa hilangnya potensi penerimaan pajak sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya informasi, melainkan ketidakmampuan menghubungkan informasi yang telah tersedia.
Untuk itu, transformasi administrasi perpajakan perlu melangkah lebih jauh melalui pembangunan single profile penerimaan, yaitu profil ekonomi terpadu yang menyatukan seluruh informasi suatu entitas, baik sebagai wajib pajak, pengguna jasa kepabeanan dan cukai, maupun wajib bayar PNBP.
Gagasan ini sebenarnya sudah tertuang dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang menekankan pentingnya integrasi data penerimaan negara. Hal tersebut juga selaras dengan praktik integrated taxpayer information yang telah dikembangkan di berbagai negara (OECD, 2024; Aslett et al., 2024).
Meski begitu, terdapat beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam implementasi single profile penerimaan. Pertama, mengintegrasikan data pajak dengan data internal dan eksternal Kemenkeu ke dalam Ekosistem Satu Data Kemenkeu, sekaligus mengintegrasikan risk profiling yang telah dikembangkan untuk pembangunan Kemenkeu Compliance Risk Management (KCRM).
Pendekatan serupa telah diterapkan oleh Australian Taxation Office melalui data matching lintas instansi dan pihak ketiga untuk membangun profil wajib pajak secara komprehensif serta memperkuat pengawasan berbasis risiko.
Kedua, mempercepat interoperabilitas coretax dengan sistem strategis lain sehingga rantai aktivitas ekonomi wajib pajak dapat ditelusuri secara end-to-end. Misalnya, integrasi Coretax dengan SIMBARA dan Minerba One Data Indonesia (MODI) pada sektor pertambangan, serta dengan CEISA, Indonesia National Single Window (INSW), dan SIMIRAH pada sektor kelapa sawit.
Indonesia dapat belajar dari Estonia yang berhasil membangun interoperabilitas pemerintahan (whole-of-government interoperability) melalui X-Road, yaitu national data exchange layer yang memungkinkan berbagai instansi pemerintah saling bertukar data secara aman, terstandardisasi, dan real time (e-Estonia, 2026).
Ketiga, mengembangkan KCRM menjadi sistem analitik cerdas (intelligent compliance management) yang didukung artificial intelligence, machine learning, advanced analytics, serta prescriptive dan predictive modelling untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara dini.
Inggris, Australia, Kanada, dan Jepang telah memanfaatkan integrasi data dan analitik untuk memperkuat risk targeting, memberikan early warning, serta mendorong kepatuhan sukarela sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Keempat, memperkuat sectoral business intelligence melalui pemetaan rantai nilai (value chain mapping) pada sektor-sektor prioritas seperti batu bara, sawit, dan migas yang memiliki proses bisnis kompleks, melibatkan banyak pelaku usaha, lintas kementerian/lembaga, serta menghasilkan berbagai jenis penerimaan negara.
Kompleksitas tersebut menyebabkan potensi ketidaksesuaian data dan kebocoran penerimaan dapat terjadi pada setiap mata rantai bisnis. Untuk itu, value chain mapping diperlukan untuk memetakan hubungan ekonomi antarpelaku, mengidentifikasi titik risiko kepatuhan, serta menghasilkan pengawasan dan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran (Porter, 1985; OECD, 2025).
Pada akhirnya, negara tidak mudah untuk memajaki aktivitas ekonomi yang belum dapat dilihat secara menyeluruh. Single profile penerimaan hadir untuk menyatukan berbagai informasi menjadi satu potret ekonomi wajib pajak yang lebih utuh dengan dukungan sistem analitik cerdas dan interoperabilitas sistem yang kuat.
Ke depan, keberhasilan pendekatan ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah mengubah data menjadi informasi yang dapat meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan penerimaan negara. (rig)
* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
