JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dikecualikan dari kewajiban untukk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Merujuk pada Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Dalam beleid ini, terdapat 2 jenis wajib pajak orang pribadi yang dianggap memenuhi kriteria wajib pajak PPh tertentu.
“(a) wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh,” bunyi bagian Pasal 112 ayat (2) huruf a, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Kemudian, wajib pajak orang pribadi juga memenuhi kriteria wajib pajak PPh tertentu apabila wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Untuk diperhatikan, wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang tak menjalankan kegiatan usaha atau tak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, wajib pajak yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif juga dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Tambahan informasi, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)