REPORTASE DDTC DARI AUSTRIA

Strategi Austria Menangkal Perubahan Iklim Melalui Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 13.35 WIB
Strategi Austria Menangkal Perubahan Iklim Melalui Kebijakan Pajak
<p>Suasana Kota Wina, Austria pada&nbsp;musim dingin.</p>

WINA, DDTCNews – Musim dingin belum benar-benar tiba, tetapi salju datang lebih cepat dari biasanya. Fenomena ini menambah daftar anomali iklim yang dalam beberapa tahun terakhir kian terasa di Eropa, tak terkecuali Wina, Austria.

Di tengah perubahan iklim yang ada di depan mata, Austria memilih menjadikan sistem pajak sebagai salah satu instrumen utama kebijakan iklim melalui ‘Eco-Social Tax Reform’ yang diluncurkan pada 2022 lalu. Kebijakan tersebut menjadi sebuah paket reformasi pajak yang secara eksplisit menggabungkan tujuan pengurangan emisi dengan keringanan beban pajak bagi rumah tangga dan dunia usaha.

Apa itu Eco-Social Tax Reform?

Eco-Social Tax Reform 2022 merupakan paket kebijakan pajak yang diperkenalkan pemerintah federal Austria untuk mengalihkan sebagian beban pajak dari tenaga kerja ke emisi CO₂ dan memperkuat insentif investasi hijau. Langkah ini memadukan instrumen ekonomi berupa harga karbon (carbon pricing), insentif fiskal (green investment allowance dan family tax credit), serta penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Di sisi iklim, reform ini memberlakuan sistem sertifikat emisi CO₂ nasional di luar skema European Union Emissions Trading System (EU ETS). Kebijakan ini menargetkan sektor penggunaan bahan bakar fosil, gas alam, dan batu bara.

Selanjutnya, di sisi sosial dan ekonomi, pemerintah menyeimbangkan kenaikan biaya energi dengan pemberian climate bonus tunai kepada penduduk, pemotongan tarif PPh untuk kelompok menengah‑bawah, hingga penurunan bertahap tarif PPh Badan guna menjaga daya saing (Austrian Business Agency, 2021).

Sejak 1 Juli 2022, setiap pelaku pasar yang memasok energi fosil seperti bensin, heating oil, gas alam, batu bara, hanya boleh beroperasi jika membeli dan menyerahkan sertifikat emisi CO₂ kepada otoritas pada batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, komponen utamanya adalah pajak karbon berbasis sertifikat.

Skema Kompensasi dan Pengaruh Terhadap Aspek Sosial

Kenaikan harga energi akibat harga karbon berpotensi memukul daya beli, terutama rumah tangga berpendapatan rendah. Untuk itu, reform ini memperkenalkan climate bonus, sebuah transfer tunai tahunan sekitar 100 Euro per tahun kepada penduduk dewasa yang tinggal di Austria setidaknya 183 hari dalam setahun.

Selain itu, terdapat tambahan berbasis 'kategori transportasi', di mana daerah dengan layanan transportasi publik yang kurang berkembang memperoleh bonus lebih besar. Dari sisi pajak penghasilan, climate bonus secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak sehingga manfaatnya tidak dikenakan PPh. Hal tersebut menegaskan fungsi kompensatoris dari kebijakan ini.

Lebih lanjut, Eco-Social Tax Reform tidak berhenti pada penetapan harga karbon saja, tetapi juga menargetkan sisi green investment di tingkat rumah tangga dan usaha kecil. Biaya penggantian sistem pemanas berbahan bakar fosil ke sistem yang lebih ramah lingkungan juga dapat dikurangkan secara khusus (special expense) sebagai beban apabila memenuhi ketentuan tertentu.

Bagi pelaku usaha, pemerintah turut memperkenalkan investment allowance baru berupa tambahan biaya fiskal (extra deduction) atas penyusutan aset berwujud, sepanjang umur manfaatnya minimal 4 tahun dan digunakan oleh usaha atau BUT di Austria.

Secara umum, pelaku usaha dapat mengklaim tambahan dengan persentase tertentu dari biaya perolehan sebagai pengurang laba kena pajak, dan persentasenya naik untuk aset yang diklasifikasikan sebagai eco‑friendly menurut aturan pelaksanaan.

Batas maksimum biaya perolehan yang dapat memperoleh insentif ini ditetapkan sekitar EUR1 juta per tahun, dan insentif ini tidak mengurangi hak penyusutan normal sehingga bersifat tambahan murni. Skema ini berimplikasi bahwa investasi mesin, peralatan, atau teknologi yang mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi akan memperoleh perlakuan pajak yang lebih menguntungkan dibanding aset biasa.

Tidak hanya itu, dimensi sosial dari kebijakan ini tercermin dari penurunan tarif PPh orang pribadi untuk kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Tarif lapisan kedua (sekitar EUR18.000–31.000) diturunkan dari 35% menjadi 30% per 1 Juli 2022, sementara lapisan ketiga (EUR31.000–60.000) turun dari 42% ke 40% mulai 1 Juli 2023. Pengurangan ini secara langsung mengurangi tax wedge atas tenaga kerja dan membantu mengimbangi kenaikan biaya hidup akibat harga energi yang lebih tinggi.​

Untuk perusahaan, tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 24% pada 2023 dan kemudian 23% pada 2024 (IBFD, 2024). Bagi Austria, penurunan ini berdampak positif dalam menjaga daya saing lokasi investasi di tengah kompetisi pajak perusahaan di Eropa, serta memperlunak resistensi dunia usaha terhadap pengenaan harga karbon dan pengetatan regulasi energi (Austrian Parliament, 2022).

Komparasi dan Refleksi

Dari perspektif Uni Eropa (EU), eco‑social tax reform yang diluncurkan oleh pemerintah Austria dipandang sejalan dengan dorongan menuju green transition dan penguatan instrumen harga karbon di luar skema EU ETS (European Commission, 2022). Hal ini menempatkan Austria sebagai contoh negara yang menggabungkan kebijakan yang mengombinasikan skema carbon pricing (aspek lingkungan) dengan kompensasi sosial berbasis transfer tunai dan penurunan pajak tenaga kerja (aspek sosial).

Bagi berbagai negara, termasuk Indonesia, desain kebijakan ini menarik dan layak untuk dipertimbangkan. Melalui kebijakan ini, Austria menunjukkan bahwa pajak dapat menjadi instrumen iklim yang kuat, asalkan berjalan beriringan dengan model kebijakan yang transparan dan mudah dipahami publik.

Reportasi dari Austria

Artikel reportase ini disusun oleh Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto (kiri, foto atas) dan Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud Abdul Qohhar Lubis (kanan). Abiyoga dan Dawud merupakan 2 profesional DDTC yang sedang menempuh program LL.M International Tax Law full-time di Vienna University of Economics and Business (WU Wien). Keduanya memperoleh beasiswa penuh dari DDTC melalui Human Resources Development Programme (HRDP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.