REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Tumbuh 7%, Bahlil: Investor Sudah Adaptasi

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Realisasi Investasi Tumbuh 7%, Bahlil: Investor Sudah Adaptasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal III/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi dari Januari hingga September 2021 telah mencapai Rp659,4 triliun atau 73% dari target tahun ini senilai Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi hingga September 2021 tumbuh 7,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan positif tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi investor.

"Kami tetap kerja terus. Kami kawal perusahaan end-to-end. Data ini mencerminkan bahwa sekalipun pandemi, tetapi karena investor sudah adaptasi, mereka tetap percaya diri melakukan investasinya," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Penanaman modal asing (PMA) berkontribusi sebesar 50,3% terhadap realisasi investasi. Realisasi investasi dari investor asing pada Januari hingga September 2021 mencapai Rp331,7 triliun atau naik 9,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp327,7 triliun atau naik 5,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski realisasi investasi tercatat mengalami pertumbuhan, lanjut Bahlil, penyerapan tenaga kerja dari aktivitas investasi tercatat menurun. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan PPKM yang dilaksanakan sejak Juli 2021.

"Karena PPKM lagi turun, maka orang tidak banyak kerja. Ini berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari masing-masing perusahaan dan bisa dibuktikan dengan verifikasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya