KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif Pajak 'Permanen' UU HPP Ini Sampai Rp1,2 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Realisasi Insentif Pajak 'Permanen' UU HPP Ini Sampai Rp1,2 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat penerimaan pajak senilai Rp1,21 triliun yang tidak terpungut pada tahun ini karena adanya perubahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan lapisan penghasilan kena pajak telah berlaku sejak tahun ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, perubahan aturan tersebut berdampak terhadap penerimaan.

"Untuk nilai insentif yang dipermanenkan lewat UU HPP, perubahan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi ini sampai Rp1,21 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti diketahui, UU HPP memperlebar lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 5%. Melalui UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.

Sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta. Perubahan tersebut menurunkan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi, utamanya wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selain mengubah struktur lapisan penghasilan kena pajak, UU HPP juga memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM baru membayar PPh final UMKM jika omzet tahunannya melampaui Rp500 juta.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak mencapai Rp500 juta maka wajib pajak tersebut tak perlu membayar pajak. Perlu diingat, fasilitas omzet tidak kena pajak ini tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan.

Namun, nilai pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas tersebut belum diketahui. Dampak fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta terhadap penerimaan baru bisa diketahui setelah wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara