KOTA CIREBON

Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:34 WIB
Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menunjukan stiker pelanggaran.

CIREBON, DDTCNews – Ratusan pengelola rumah indekos (kost) diduga menghindari kewajiban pajaknya. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang sudah melunasi pembayaran pajak. Beberapa pemilik bahkan menggunakan izin sebagai rumah tinggal tetapi malah disewakan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan kurang optimalnya pajak dari penyewaan indekos disebabkan regulasi yang kurang mendukung.

“Usaha indekos ini omzetnya besar. Harusnya para pemilik indekos bayar pajak 5% dari omzet,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagai informasi, banyak rumah kost dihuni oleh orang-orang kelas menengah ke atas, namun jumlah kamar masih di bawah standar. Oleh karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia berencana mengajukan revisi atas aturan yang mengatur persyaratan rumah indekos.

“Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal, ada kost yang kamarnya tidak sampai 10. Di sinilah kita bingung menentukan sikap,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha mengatakan akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan rumah kost. Pasalnya, beberapa pengelola kost yang tidak kooperatif.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. Kami pun sudah berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” katanya.

Siti mengatakan dengan penegakkan ini akan disertasi sanksi yang diberikan kepada pengelola rumah indekos, seperti stiker besar dengan tulisan melanggar perda akan ditempelkan pada rumah atau bangunannnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M