Capaian rasio cakupan pemeriksaan DJP pada 2023.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP mencatatkan rasio cakupan pemeriksaan sebesar 1% pada 2023, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 0,88%.
"ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT," tulis DJP, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Secara terperinci, dari total 1,66 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, tercatat 40.513 wajib pajak badan yang diperiksa oleh DJP pada 2023. Dengan demikian, ACR wajib pajak badan pada 2023 sebesar 2,43%.
Lebih lanjut, dari total 3,57 juta wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT, tercatat ada 11.783 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa oleh DJP. Dengan demikian, ACR wajib pajak orang pribadi pada 2023 hanya sebesar 0,33%.
"Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain," tulis DJP.
Perlu dicatat, ACR yang dicapai itu masih lebih rendah dibandingkan dengan standar International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Meski begitu, DJP telah melakukan beberapa strategi dalam melaksanakan pemeriksaan pada 2023.
Pertama, mengoptimalkan peran komite kepatuhan dalam mengusulkan pemeriksaan berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).
Kedua, memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang termasuk dalam sektor prioritas nasional, wajib pajak sektor SDA, wajib pajak yang berada dalam ekosistem PMSE, wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat.
Kemudian, wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merupakan bagian dari perusahaan grup, wajib pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing, dan wajib pajak lainnya.
Ketiga, mengelola pemeriksaan rutin terhadap SPT yang lebih bayar dan selain lebih bayar. Keempat, melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan.
Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pemeriksaan seperti PortalP2, Desktop Pemeriksaan (Derik), dan Desktop Apiseta. (rig)