Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kian memanfaatkan forensik digital dalam menjalankan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pada 2023, unit pelaksana forensik digital (UPFD) baik di kantor pusat DJP maupun di kantor wilayah (kanwil) DJP telah menyelesaikan 1.039 laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD).
"Sampai dengan akhir 2023, UPFD telah menyelesaikan 1.039 LPTFD, jumlah tersebut meningkat 27,33% dari penyelesaian pada 2022," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Bergerak mundur, pada 2022, DJP telah menyelesaikan 813 LPTFD, naik 16,98% bila dibandingkan dengan LPTFD yang diselesaikan pada 2021 sebanyak 695 LPTFD.
Adapun yang dimaksud dengan LPTFD adalah laporan yang disusun sebagai sarana penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan forensik digital. Penyusunan LPTFD menandakan berakhirnya kegiatan forensik digital.
Lebih lanjut, DJP tercatat telah menerbitkan 1.123 surat tugas forensik digital (STFD) sepanjang 2023, naik 38,47% bila dibandingkan dengan STFD yang diterbitkan pada 2022 sebanyak 811 STFD.
Secara terperinci, sebanyak 513 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan. Sebanyak 530 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan.
Lebih lanjut, sebanyak 22 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka penyidikan. Terakhir, 58 STFD diterbitkan untuk memulai forenski digital dalam rangka kegiatan lainnya.
Sebagai informasi, forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan. (sap)