KINERJA BI

Raker Terakhir, Agus Jelaskan Kinerja Selama Jadi Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 14:24 WIB
Raker Terakhir, Agus Jelaskan Kinerja Selama Jadi Gubernur BI

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (22/5). Ini merupakan Raker terakhir Agus jelang akhir masa jabatan pada 24 Mei 2018.

Setidaknya ada dua agenda penting dalam raker ini. Pertama, pemaparan capaian kinerja BI periode 2013-2018. Kedua adalah penjelasan BI terkait depresiasi rupiah yang mencapai Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Agenda adalah penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur BI 2013-2018, masa jabatan gubernur 2013-2018 akan berakhir pada 24 Mei 2018. Maka pada kesempatan ini meminta Gubernur BI untuk sampaikan laporan kinerja selama 5 tahun masa jabatan. Sebagai akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas dan wewenang BI," kata Wakil Ketua Komis XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kemudian, dia melanjutkan bahwa anggota dewan juga ingin mengetahui perihal depresiasi rupiah. Kemudian langkah-langkah yang dilakukan bank sentral untuk menjaga nilai tukar.

"Komisi XI juga ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil dalam bidang ekonomi moneter dan sistem pembayaran. Dipersilakan Gubernur BI untuk memaparkan dan menjelaskannya," lanjutnya.

Dalam pemaparan awalnya, Agus menjelaskan transformasi yang ia lakukan selama menjabat. Perubahan-perubahan itu dapat terlihat dari sisi teknologi.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Seperti bantuan sosial non-tunai, elektronifikasi pembayaran di jalan tol, hingga peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai intregrasi sistem pembayaran domestik. Selain itu, dalam 5 tahun terakhir secara intensif mengembangkan keuangan syariah untuk menjadikannya sistem ekonomi yang lebih inklusif.

"Komite Nasional Keuangan Syariah, Pak Presiden bersedia menjadi ketua. Peran BI agar keuangan syariah itu BI banyak sekali berperan. Kami gandeng mulai dari MUI hingga pesantren, dan kami sempat gelar Shari’a Economic Festival di Surabaya," terangnya.

Seperti yang diketahui, Agus Martowardojo akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada Rabu, 23 Mei 2018. Selanjutnya Agus akan digantikan Gubernur BI yang baru Perry Warjiyo dan pelantikan akan mengambil tempat di Mahkamah Agung. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara