ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:35 WIB
Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ganda perlu melakukan penghapusan atas salah satu NPWP-nya.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriteria wajib pajak yang bisa dihapus NPWP-nya. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1 NPWP.

"Silakan ajukan permohonan penghapusan NPWP yang tidak digunakan secara tertulis," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Permohonan penghapusan NPWP perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dan fotokopi seluruh kartu fisik NPWP yang dimiliki. Surat permohonan kemudian disampaikan ke KPP terdaftar. Formulir permohonan penghapusan NPWP bisa diunduh di sini.

Dalam beberapa kasus, wajib pajak bisa saja tidak menyadari kalau dirinya memiliki NPWP ganda. Pasalnya, kantor pajak memang punya wewenang untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Jika seseorang dipandang oleh otoritas sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka NPWP bisa langsung diaktifkan secara jabatan.

Apabila tidak memiliki kartu fisik atas seluruh NPWP yang dimiliki, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu ke KPP. KPP kemudian akan memutuskan apakah perlu mencetak ulang kartu fisik sebelum akhirnya diajukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selain karena kepemilikan NPWP ganda, penghapusan NPWP juga bisa dilakukan karena sebab lain. Di antaranya, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN