EKONOMI DIGITAL

Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Proposal yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Pillar 1: Unified Approach dinilai sebagai opsi terbaik dalam menyelesaikan tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba mengatakan Pillar 1 merupakan opsi yang terbaik terutama bila kompleksitas dari proposal tersebut bisa diminimalisasi.

Pillar 1 seiring dikritik karena kompleksitasnya. Pillar 1 mendorong agar basis pajak korporasi secara global dibagi antaryurisdiksi. Ini adalah perubahan struktural yang besar sehingga tidak mudah," ujar Arnaldo dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pillar 1 juga mewajibkan adanya mandatory binding arbitration untuk mewadahi penyelesaian sengketa. Aspek ini merupakan hal baru bagi beberapa yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, Arnaldo mengatakan akibat dari kompleksitas tersebut, beberapa negara cenderung pesimistis dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Arnaldo mengatakan Pillar 1 merupakan solusi yang lebih baik bila dibandingkan dengan aksi unilateral melalui digital service tax (DST) atau pengenaan pajak digital melalui modifikasi konsep kehadiran fisik pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang diusung PBB.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Menurutnya, pengenaan pajak digital secara bilateral melalui modifikasi P3B juga cukup menantang. Negara yang terikat dalam P3B belum tentu memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelenggarakan renegosiasi P3B. Negara mitra juga belum tentu mau untuk memodifikasi atau bahkan mengorbankan sebagian hak pemajakannya.

Aksi unilateral melalui pengenaan DST pada satu sisi memang bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Namun, pengenaan DST berisiko menimbulkan adanya aksi retaliasi dari negara lain.

"Yurisdiksi yang sudah menerapkan DST perlu memperhatikan tekanan dari negara lain, seperti contoh yang dilakukan oleh AS (Amerika Serikat)," ujar Arnaldo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 20:00 WIB

Melalui BEPS Act Plan 1 negara Indonesia bisa mengikuti rencana yang sudah ada, juga dapat melakukan benchmarking kepada negara lain seperti India salah satunya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak