Petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi sebuah usaha percetakan dan fotografi.
BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan promosi program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai Juni 2022 mendatang. Kegiatan promosi salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Awal pekan ini, petugas dari KP2KP Tanjung Selor melakukan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan fotografi. Pelaksana KP2KP Tanjung Selor, Erlanda Anggriawan, menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memberi informasi secara lengkap kepada wajib pajak terkait PPS.
"Kami menemui direktur perusahaan untuk menjelaskan apa itu PPS, tujuan diadakan PPS, apa saja yang diperlukan untuk mengikuti PPS, serta tata cara untuk melaporkan PPS," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (28/1/2022).
Melalui visit lapangan ini, petugas pajak memberi pemahaman kepada wajib pajak bahwa PPS adalah kesempatan bagi mereka untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Erlanda juga menambahkan, PPS bisa diikuti kapanpun dan di manapun secara online melalui laman website pajak.go.id.
"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak. Kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Erlanda.
Sebagai informasi, DJP juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) PPS secara tatap muka bagi wajib pajak.
Saluran konsultasi PPS dibuka di kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.
"Pastikan Anda mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.co.id," tulis DJP. (sap)