PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:49 WIB
Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi sebuah usaha percetakan dan fotografi.

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan promosi program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai Juni 2022 mendatang. Kegiatan promosi salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Awal pekan ini, petugas dari KP2KP Tanjung Selor melakukan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan fotografi. Pelaksana KP2KP Tanjung Selor, Erlanda Anggriawan, menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memberi informasi secara lengkap kepada wajib pajak terkait PPS.

"Kami menemui direktur perusahaan untuk menjelaskan apa itu PPS, tujuan diadakan PPS, apa saja yang diperlukan untuk mengikuti PPS, serta tata cara untuk melaporkan PPS," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Melalui visit lapangan ini, petugas pajak memberi pemahaman kepada wajib pajak bahwa PPS adalah kesempatan bagi mereka untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Erlanda juga menambahkan, PPS bisa diikuti kapanpun dan di manapun secara online melalui laman website pajak.go.id.

"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak. Kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Erlanda.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sebagai informasi, DJP juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) PPS secara tatap muka bagi wajib pajak.

Saluran konsultasi PPS dibuka di kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

"Pastikan Anda mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.co.id," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP