PROVINSI SUMATERA SELATAN

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov mengadakan program pemutihan pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut. Menurutnya, program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga akhir tahun.

"Ayok sahabat pajak, buruan manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda_sumsel, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Akun Bapenda menjelaskan terdapat 2 jenis keringanan pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini sebelumnya juga pernah diadakan pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung sepanjang 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga berharap ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misal, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini," bunyi pamflet yang diunggah @bapenda_sumsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan