Keterangan tertulis DJP mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan tertulis mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system. Ada 5 poin utama yang disampaikan oleh DJP.
DJP berdalih keterangan ini dirilis sebagai respons atas banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama setelah penerapan coretax system.
Menurut DJP, pajak masukan bisa dikreditkan pada masa pajak berbeda karena Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN memperbolehkan hal tersebut. Selain itu, tidak ada pasal dalam PMK 81/2024 yang eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berbeda.
"UU PPN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," bunyi poin pertama keterangan tertulis nomor KT-08/2025, Kamis (20/2/2025).
Kedua, PMK 81/2024 mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun PMK 81/2024 tidak memuat ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Ketiga, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui coretax bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.
Keempat, PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025.
Kelima, mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya dan dalam PMK 81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi coretax sebagaimana tersebut dalam poin 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK 81/2024.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi coretax dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/," tulis DJP.
Apabila wajib pajak menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. "Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis DJP menutup KT-08/2025. (sap)