KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Dian Kurniati
Senin, 24 Februari 2025 | 13.30 WIB
PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap para pegawai di sektor padat karya banyak melakukan belanja seiring dengan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Dengan pajak ditanggung pemerintah, besaran penghasilan (take home pay/THP) yang diterima pegawai juga menjadi lebih besar.

"Ini akan mendorong daya beli masyarakat. Uang yang tadinya untuk membayar pajak, sekarang pajaknya ditanggung pemerintah," katanya, Senin (24/2/2025).

Dwi mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dwi menilai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Meski insentif tersebut hanya untuk pegawai di sektor padat karya, dampak rambatannya dapat dirasakan sektor ekonomi lainnya.

"Yang diharap multiplier effect-nya, karena PPh Pasal 21 DTP kepada pemberi kerja harus dibayar di bulan yang bersangkutan, harus cash diberikan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.