PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Februari 2025 | 20.00 WIB
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus menegaskan provinsinya terbuka untuk investasi, tetapi investor diharapkan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Krisantus menyebut kontribusi tersebut di antaranya berupa pembayaran pajak daerah di Kalbar. Untuk itu, dia mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kalbar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Jangan bayar pajaknya ke Jakarta. Hasil bumi ngeruk dari sini, bayar pajak ke Jakarta. Mereka juga harus berkantor di Kalimantan Barat,” kata Krisantus, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Meski kaya akan sumber daya alam, lanjutnya, bukan berarti daerah ini hanya menjadi tempat untuk dieksploitasi. Dia menambahkan pemerintah daerah siap memberikan kemudahan perizinan untuk investor sepanjang ada kontribusi terhadap pembangunan Kalbar.

“Kalimantan Barat ini bukan daerah yang tugasnya untuk dikeruk semata-mata. Sumber daya alamnya kaya, silakan investasi datang ke sini. Kami akan berikan insentif perizinan, tetapi dengan catatan berkontribusi terhadap pembangunan di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Selain melalui pembayaran pajak, Krisantus menyebut perusahaan juga bisa berkontribusi pada pembangunan Kalbar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga menekankan pentingnya menggunakan layanan perbankan lokal di Kalbar.

“Berkantor di Kalimantan Barat dan memiliki NPWPD di Kalimantan Barat. Saya juga mendorong mereka membuka rekening di Bank Kalbar. Saya menggaransi Bank Kalbar adalah bank yang sehat dan tidak akan bangkrut,” tuturnya seperti dilansir kalbaronline.com.

Terkait dengan pajak, Pemprov Kalbar mengatur ketentuan pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat 1/2024.

Dalam perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Kalimantan Barat. Simak Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.